Ada Kesalahan, Input Data Calon Minta Diperpanjang
Pasangan bakal calon perseorangan Purnomo dan Suminto meminta perpanjangan waktu penginputan data online sistem pencalonan (Silon) Pemilu. Mereka mengklaim sudah memiliki berkas dukungan sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun belum bisa menginput secara online ke Silon secara keseluruhan.
Sesuai ketentuan, paslon perseorangan harus mengumpulkan sebesar 6,5 persen dari daftar Pemilih tetap (DPT) Banyuwangi kurang lebih 85.643 suara. Permohon ini disampaikan tim pasangan Purnomo dan Suminto ke KPU Banyuwangi Minggu, 23 Februari 2020.
"Ada beberapa kendala tekhnis sehingga proses input online tidak bisa kita lakukan secara maksimal," kata Khoiron, Liaison Officer (LO) pasangan Purnomo dan Suminto, Minggu sore.
Dia menyebut, sebenarnya dukungan yang sudah dikumpulkan secara hardcopy jumlahnya cukup. Yakni 85 ribu lebih sedikit. Namun dari jumlah itu baru berhasil diinput secara online ke dalam Silon baru sekitar 14 atau 15 ribu suara. Sedangkan yang sudah diinput secara offline sekitar 14 sampai 15 ribu juga.
"Kita mencoba koordinasi dengan Ketua (KPU) bagaimana seandainya di dalam Silon kita sudah bisa misalnya 30 ribu. Kan berarti kurang banyak. Tetapi dukungan hardcopy sudah ada," katanya.
Saat ini timnya sedang mempersiapkan semuanya. Dia menyebut, ketika dukungan yang sudah diinput di Silon dan hardcopy yang belum terentry itu kurang dari jumlah minimal dukungan, pasangan Purnomo dan Suminto tidak akan datang ke KPU untuk menyerahkan berkas dukungan.
"Tapi, kalau cukup kami akan tetap kemari. Walaupun di Silon belum memenuhi sesuai ketentuan, hardcopynya kita bawa," katanya.
Secara gentle dia mengakui kesalahan ada di internal timnya. Utamanya terkait proses input data. Dia menyebut sempat ada kesalahan submit data saat proses penginputan.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Tekhnis, Ari Mustofa membenarkan LO pasangan Purnomo dan Suminto menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa input Silon.
Menurutnya, tembusan surat juga disampaikan ke KPU RI. Mereka mengklaim hardcopy dukungan mereka sudah melebihi syarat minimum dukungan.
"Cuma mereka membutuhkan tambahan waktu untuk proses input ke Silon," katanya.
Terkait perpanjangan waktu, KPU Banyuwangi tidak punya wewenang untuk itu. Sebab, itu sudah diatur pada PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan pemilu.
"Meskipun mereka ke sini membawa berkas, tapi silonnnya belum tuntas kami tidak bisa menerima," katanya.