Pilkada, Satu ASN Pemkot Surabaya Diduga Langgar Netralitas
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perihal penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN yang ditemukan melanggar netralitas Pilkada.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020.
Yakni, lanjut Febri, dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung perihal adanya dugaan pelanggaran ASN, yang dimaksudkan.
"Kami langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN, sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febri, melalui rilisan persnya, Senin, 2 November 2020.
Namun, kata Febri, hingga hari ini Pemkot Surabaya masih menunggu surat balasan dari KASN, terkait pengajuan data laporan dan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran salah satu ASN itu.
Sebab, menurut Febri, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan berimban dan berhati-hati. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kami menunggu surat balasan dari KASN," jelasnya.
Febriadhitya mengungkapkan dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN Pemkot Surabaya melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Kota Pahlawan.
"Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kami juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kami juga minta surat balasan dari KASN itu," jelasnya.
Meski demikian, kata Febri, peraturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tutupnya.
Advertisement