Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Remaja Pengedar Pil Koplo
Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua remaja pengedar obat keras daftar G jenis double L di Lamongan selatan.
Ini penangkapan langka. Sebab selama ini, peredaran obat terlarang yang akrab dikenal dengan sebutan pil koplo itu sering dilakukan di wilayah pantai utara.
Kedua remaja itu, ANS, 18 tahun warga Desa Sidokumpul; dan DS warga Desa Sumberbanjar, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Dari kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 500 butir pil double L.
Sebanyak 100 butir didapat dari DS yang ditangkap lebih awal di Dusun di Tambar Desa Sidokumpul, Kecamatan Sambeng. Ia ditangkap di rumah sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat ditangkap, ia mengakui barang bukti tersebut. Dan terus terang mengatakan pil koplo itu didapat dengan cara membeli dari tersangka ANS, " tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiamtoro, Rabu 16 Agustus 2023.
Dari pengakuan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap ANS. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti lebih banyak. Ada 425 butir pil double L.
Tersangka ANS ini juga mengakui bahwa ia menjual pil koplo tersebut kepada DS semata-mata demi mendapatkan keuntungan. Modus bertransaksi, tersangka menggunakan bekas pembungkus rokok untuk tempat pil koplo yabg dijualnya.
"Keduanya, kini sedang dalam pemeriksaan intensif," lanjut Ipda Anton.
Pada pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita uang tunai Rp50 ribu, satu unit handphone Samsung A10s warna hitam untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement