Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Wilayah Selatan
Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan wilayah hukum Polsek Sugio. Kali ini tersangka bernama Agus Cahyono, 34 tahun, warga Dusun Juwet, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Lamongan.
Ia diciduk petugas saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya di Dusun Delik, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB, atau bertepatan waktu berbuka puasa, di sebuah rumah.
Begitu digeledah, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 19 plastik klip berisi sabu. Total berat kotor mencapai kurang lebih sekitar 3,88 gram.
Selain itu, ada barang bukti berupa sobekan tisu warna putih, satu pak plastik klip, serta dua sekop sedotan warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih, sebuah timbangan digital, satu kotak warna biru, serta sebuah handphone VIVO Y18 warna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih, 1 buah imbangan digital, 1 kotak warna biru, serta 1 buah telepon seluler VIVO Y18 warna hitam.
"Handphone itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika dengan pembelinya," katanya, Senin 17 Maret 2025.
Adapun soal penangkapan tersangka, lanjut Ipda Hamzaid, berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba, bahwa tersangka diyakini masyarakat di kampungnya sering menggunakan narkotika, khususnya jenis sabu.
Tidak sekedar pengguna, tersangka juga sering menunjukkan gelagat mencurigakan. Sering melakukan pertemuan dengan orang tidak dikenal, yang diyakini sedang melakukan transaksi narkoba.
Setelah diselidiki ternyata benar adanya. Bahkan, sebelum ditangkap, petugas lebih dulu mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di salah satu rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulanadi, sedang membawa sabu.
"Begitu data A1 (valid), petugas langsung menggerebeknya. Sekaligus mengamankan barang bukti, " tandasnya.
Saat itu juga tersangka dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement