Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Ganja Babat
Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mendapatkan tangkapan pelaku kasus narkoba. Kali ini levelnya lebih tinggi dan jarang terjadi di Lamongan. Yakni, pengedar narkoba jenis ganja.
Kejadiannya di wilayah hukum Polsek Babat. Dua pelaku diduga hendak melakukan transaksi ganja, tetapi kalah cepat dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
Kedua pelaku tersebut, CE. 24 tahun, warga Jalan Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat dan UDH, 24 tahun, tinggal di Jalan Sumowiharjo, Kelurahan Babat, Lamongan.
Keduanya diciduk di depan toilet SPBU Bulutrate, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan. Barang buktinya, sebungkus ganja kering.
"Setelah ditimbang berat ganja itu mencapai 140 gram," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Jumat 31 Januari 2025.
Soal penangkapan pelaku, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, peredaran narkoba jenis ganja di Kota Wingko ini terendus sejak sebulan terakhir.
Tepatnya sejak polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan orang-orang yang dicurigai.
Akhirnya, ketika orang-orang yang dicurigai sedang melakukan kegiatan mencurigakan langsung dibuntuti. Terakhir di toilet SPBU Bulutrate, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.
"Karena terlihat hendak melakukan transaksi, secepatnya kedua pelaku diringkus, " imbuhnya.
Ternyata benar, ketika digeledah didapatkan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja kering. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit handphone Samsung dan sepeda motor Scoopy milik kedua pelaku.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas Ipda Hamzaid.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement