Satresnarkoba Polres Lamongan Musnahkan BB Narkotika
Satresnarkoba Polres Lamongan memusnahkan barang bukti pengungkapan 10 kasus narkotika tahun 2023. Barangnya berupa 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja, hasil keadilan restoratif atau restorasi justice (RJ), Kamis 13 Juni 2024.
Terinci, barang sembilan plastik klip berisi sabu sebanyak 2,64 gram dan satu poket ganja 1,17 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Barang bukti penyerta lainnya turut dihancurkan. Di antaranya, masing-masing satu buah bekas bungkus rokok dji sam soe warna hijau, bekas bungkus rokok Scorpion warna hitam, dua plastik kresek hitam, dua buah pipet kaca,empat buah korek api. Kemudian satu pak kertas papir merk RAW, satu lembar tisu, empat perangkat alat hisap sabu, satu sekop sedotan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu balon warna biru.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba tersebut disaksikan Kejaksaan Negeri Lamongan dan BNN Kabupaten Gresik.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah Lamongan.
Selain itu, selaku aparat penegak hukum Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan setiap kasus dengan tuntas. “Barang bukti bagian tidak terpisahkan dari proses peradilan. Setelah proses hukum selesai, saatnya menutup babak tersebut dengan melakukan pemusnahan barang bukti," katanya.
Kapolres Bobby menjelaskan, soal penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika pasal 127 ayat (3) bahwa, penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Didasarkan pada Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pasal 5 huruf (E) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan peradilan (bukan residivis).
Berlanjut Pasal 9 ayat (1) huruf A. Penyalahguna narkotika yang mengajukan rehabilitasi, B. Ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari, C. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika sebagai pengedar dan atau Bandar, D. Telah dilaksanakan assesmen oleh Tim assesmen terpadu," terangnya.
"Jelas dan tegas dasar pelaksanaan restoratif justice itu,"imbuhnya.
Kapolres Bobby juga menegaskan, Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika. Karena berdampak merusak moral bangsa merusak generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Selama pelaku tidak melakukan pelanggaran berulang, rehabilitasi bisa menjadi opsi. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera," pungkasnya.