Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Pengedar Pil Koplo Jaringan Kota
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis pil koplo di perkotaan. Setidaknya, hanya dalam waktu kurang satu jam tiga diduga pengedar ditangkap.
Masing-masing, FON, 25 tahun, warga Perum Kusuma Bangsa Regency, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Dari tangan pelaku yang ditangkap didapatkan 93 butir pil masuk dalam daftar G berlogo Y. Pil tersebut dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok warna merah dan bekas bungkus rokok warna hitam serta satu hand phone.
"Tersangka ditangkap di sebuah warung angkringan, Jalan Basuki Rahmat, Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah tersangka FON ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Ipda Andi, ia mengaku kalau sejumlah pil koplo tersebut didapat dari seseorang berinisial FS, 28 tahun, warga Dusun Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.
Tidak menunggu waktu lama, petugas pun gerak cepat menyasar FS, yang sebelumnya sudah didapat kebiasaan dia mangkal. Yakni. di salah satu kafe di Jalan Veteran, Lamongan.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat memburu seorang lagi berinisial AUA, 34 tahun, asal Dusun Semlawang, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
"Untuk tersangka ketiga ini polisi menangkapnya juga di sebuah warkop, di dusun asalnya," terangnya.
Dari tersangka AUA ini petugas berhasil merampas 428 butir pil logo Y yang terbungkus kotak warna hitam, uang tunai Rp87 ribu dan sebuah hand phone.
Ketiga tersangka kini diperiksa intensif di Polres Lamongan karena diduga sebagai pengedar di wilayah perkotaan Lamongan. Bahkan, bisa jadi di kalangan pelajar. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.