Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pencuri Asal Surabaya
Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua maling asal Surabaya. Dua orang yang berhasil ditangkap yaitu, Zainal Abidin, 30 tahun, beralamatkan Sidotopo Sekolahan, Kelurahan Sidotopo dan Rizal Hermawan, 34 tahun, warga Jalan Jatipurwo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah diburu polisi usai menjarah rumah M Yuda, 35 tahun, warga Dusun/Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan, Minggu 3 Desember 2023, lalu.
Detail kronologisnya, berawal Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Pemilik sedang tidur, terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Ia pun keluar rumah. Ternyata melihat pagar rumah dalam kondisi terbuka dan ada seorang membawa sepeda motor Honda PCX warna merah.
Mengetahui pemilik rumah keluar, pelaku melarikan diri menuju ke arah temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan. Kemudian keduanya melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih.
"Secepatnya saya masuk rumah untuk mengambil handphone. Waktu itu masih saya charge dekat bufet. Tapi, tidak ada. Ternyata diambil pelaku," tutur korban, saat dimintai keterangan polisi.
Mengetahui handphone-nya hilang, korban segera memeriksa isi rumah. Ternyata dompet yang ada di bufet juga tidak ada. Dompet warna hitam itu berisi KTP, ATM Bank BCA serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Termasuk anak kunci kontak sepeda motor Honda PCX warna merah yang tergantung di depan pintu kamar juga hilang. Tetapi kendaraan tersebut gagal dibawa kabur. Hanya sempat berpindah tempat asalnya, karena lebih dulu ketahuan.
"Kendaraan sudah pindah di halaman rumah. Jika ditotal kerugian saya sekitar Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Saat kejadian, pelaku yang sudah lebih awal melapor ke polisi, langsung mendapat respons. Satreskrim Polres Lamongan bermodalkan data yang salah satunya menyebutkan ciri-ciri pelaku, secepatnya melakukan penyelidikan.
Sesuai petunjuk arah pelaku melarikan diri, juga dilakukan koordinasi dengan Polres Gresik guna melakukan pengadangan. Tetapi, pelaku baru tertangkap Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak. Semua barang buktinya yang dicuri dari rumah korban masih dibawanya," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis 7 Desember 2023.
Tidak hanya itu, lanjut Ipda Anton, pelaku akhirnya juga mengaku bahwa sebelumnya mereka juga pernah mencuri kendaraan bermotor di beberapa tempat di Lamongan. Salah satunya dibuktikan dengan barang bukti kunci T yang dibawanya.
"Pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone di warung di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket. Kini keduanya masih diperiksa intensif, siapa tahu akan menguak berbagai kejahatan di Lamongan selama ini," terangnya.
Advertisement