Polisi Lamongan Gencar Tangkapi Pengedar Narkoba
Satreskoba Polres Lamongan menangkap sejumlah pengedar narkoba. Setelah meringkus pengedar ribuan pil koplo jenis doble L di wilayah Lamongan selatan, kini menangkap pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Babat.
Tersangka, TN, 25 tahun, ditangkap di rumah kos Jalan Sawunggaling, Kelurahan/ Kecamatan Babat Lamongan. Barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu seberat kurang lebih 5,38 gram, timbangan elektrik, dua gulungan solasi warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, sebungkus rokok Sampoerna Mild dan rokok Balveer serta handphone merk Redmi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Minggu, 17 November 2024. Sebelumnya, anggota satreskoba lebih dulu melakukan penyelidikan.
"Informasi masyarakat ada seorang lelaki tidak dikenal dicurigai yang melakukan aktivitas mencurigakan. Diduga kuat terkait peredaran narkotika," katanya, Senin, 18 November 2024.
Setelah diselidiki ternyata lelaki tersebut kos di Jalan Sawunggaling, Kecamatan Babat. Kecurigaan warga pun benar, tersangka memang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi menggerebeknya dan menemukan sejumlah barang bukti. Tersangka juga mengaku terus terang. Saat itu juga tersangka dibawa ke Mapolres Lamongan. "Kita belum tahu asalnya, kini masih dalam pemeriksaan intensif," tandas Ipda Hamzaid.
Adapun tersangka pengedar pil koplo dengan barang bukti ribuan pil jenis double L, yang ditangkap anggota satreskoba sehari sebelumnya bernama DB, 24 tahun, alias Jibrat, warga Dusun Wotan, Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Tersangka ditangkap di rumahnya. Baranh buktinya berupa 81 bungkus plastik berlogo LL yang berisi 1.800 butir pil doble L dalam botol plastik. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan aktif untuk menginformasikan tindak pidana ini. Polres Lamongan berkomitmen memberantas peredaran narkoba ini," tandas Ipda Hamzaid.