Satpolairud Polres Lamongan Tangkap Kapal Nelayan Jaring Trawl
Satpolairud Polres Lamongan menangkap nelayan pengguna jaring trawl di kawasan perairan laut Lamongan. Kali ini yang yang disasar adalah Sut, 52 tahun, tidak lain nelayan setempat.
Nelayan berdomisili di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan ini ditangkap saat menahkodai Kapal Motor Nelayan (KMN) Sejahtera sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring trawl.
Keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyebutkan, penangkapan terjadi saat petugas Satpolairud sedang berpatroli di perairan laut utara Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, tepatnya di titik koordinat 6'51'25" S-112'14' 38" E, Minggu 29 September 2024 lalu.
Ketika itu anggita Satpolairud mencurigai sebuah kapal penangkap ikan menggunakan jaring trawl. Ternyata, ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan ternyata benar adanya.
"Karena sesuai perundangan jaring tersebut dilarang digunakan saat itu juga pelaku dan kapal beserta isinya diamankan di kantor satpolairud, " katanya, Selasa 1 Oktober 2024
Lebih detil Ipda.Hamzaid menjelaskan, bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl itu melanggar pasal 85 jo pasal 9 dan pasal 100 B Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 20. Merupakan perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Sekadar informasi, jaring trawl adalah jaring kantong yang ditarik di belakang kapal menelusuri permukaan dasar perairan untuk menangkap ikan, udang dan jenis demersal lainnya. Jaring ini juga ada yang menyebut sebagai “jaring tarik dasar”.
Alat tangkap trawl dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl. Aturan tersebut timbul setelah berbagai konflik besar antara nelayan kecil setempat dengan kapal trawl.