Satpol PP Tutupi Hasil Pemanggilan Pengelola Kafe DJS, Warga Kecewa
Warga Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu kembali merasa kecewa setelah pengelola hiburan malam Kafe DJS yang dipanggil oleh Satpol PP Kabupaten Blora tidak memberikan hasil yang jelas.
Hingga kini, aktivitas kafe tersebut tetap berjalan seperti biasa, meskipun sudah ada laporan keluhan dari masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, menyarankan untuk menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko yang bertindak sebagai penyidik dalam kasus ini.
"Monggo (silakan) telepon dengan Pak Kabid Gakda selaku penyidik, Pak Welly," jawab Pujo ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan pengelola hiburan malam Kafe DJS, Kamis 23 Mei 2024.
Keluhan warga atas keberadaan Kafe DJS yang dinilai mengganggu ketertiban umum sudah berlangsung cukup lama. Warga merasa tidak nyaman dengan aktivitas kafe yang dekat dengan sekolah, pemukiman, dan pesantren, serta sering terjadi mabuk-mabukan di area tersebut.
Meskipun pengelola kafe sudah dipanggil oleh Satpol PP, belum ada tindakan nyata yang terlihat dari pihak berwenang. Kafe DJS masih beroperasi seperti biasa, sehingga warga semakin khawatir dan merasa diabaikan.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah, bukan hanya pemanggilan tanpa hasil. Kafe tersebut tetap beroperasi dan ini membuat kami merasa tidak didengar," ujar warga asli gang 2 Cepu, Sujatmiko.
Pujo sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah turun ke lapangan dan mengadakan rapat dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata, untuk membahas persolan tersebut hingga pemanggilan pengelola Kafe DJS.
Namun, hasil dari pemanggilan pengelola Kafe DJS hingga kini masih belum dipublikasikan.
Warga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kafe tersebut demi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Mereka juga meminta transparansi dari Satpol PP mengenai hasil pemanggilan pengelola kafe.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, saat dikonfirmasi mengaku masih di luar kota. Sehingga belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemanggilan pengelola Kafe DJS.
"Sori bos, ini baru tilik dulur di UGD RSUD Sragen," tandas Welly.
Ketua Mandataris GP Anshor Kecamatan Cepu, Burhan Musyafak, sebelumnya menyampaikan, bahwa kabar adanya keresahan warga tersebut sudah lama dia dengar. Namun, belum ada tindakan dari pemangku wilayah.
Seharusnya, mereka tidak tutup mata dan telinga dengan adanya fenomena di masyarakat ini.
Perlu segera ada perhatian demi kenyamanan masyarakat. “Ketika faktanya memang ada hal seperti itu, ya pemangku wilayah harus bertindak tegas,” kata dia.
Dia mewanti-wanti, jangan sampai masyarakat berjalan dengan cara mereka sendiri. Ketika pemangku wilayah hanya diam. “Masyarakat juga punya hak untuk nyaman dan aman,” tegas Burhan.
Advertisement