Satpol PP Tutup Paksa Kafe Karaoke Cumpleng Indah Blora
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, akhirnya mengambil tindakan tegas. Dengan melakukan penutupan paksa Kafe Karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kamis 6 Oktober 2022.
Puluhan personil gabungan dikerahkan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Penutupan berjalan lancar dan tak ada perlawanan. Penutupan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan ketiga (SP3). Namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo menegaskan, dalam penutupan kafe karaoke ini tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sudah diberi peringatan satu sampai peringatan ketiga. Sudah dilakukan sosialisasi.
“Ternyata masih ada beberapa kegiatan. Hari ini kita tutup secara paksa. Bukan berarti kita melarang usaha. Ditutup karena Tidak sesuai Peraturan daerah” tegasnya.
Menurutnya, tempat hiburan jelas ada ketentuannya. “Harapannya ada pembinaan soal usaha di Blora. Khususnya yang tidak berizin,” tambahnya.
Dari pendataan yang sudah dilakukan, penghuni Cumpleng Indah sendiri kebanyakan dari luar wilayah semua. “Pemilik dari luar. Hanya menyewa. Pemandu karaoke juga kebanyakan dari luar Blora,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, menuntut penutupan Kafe Karaoke Cumpleng Indah, Karena menimbulkan keresahan. Mereka bahkan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Todanan, pada 29 September 2022.
Saat itu, pengunjuk rasa membawa spanduk dengan berbagai macam tulisan. Di antaranya, Cumpleng Indah Hancurkan, Cumpleng Indah Tempat Maksiat, Hilangkan Cumpleng Indah karena Merusak Anak Cucu Kami, Goro-goro Cumpleng Indah Bojoku Digondol LC, dan masih banyak lagi.
Para pengunjuk rasa juga melantunkan shalawat nabi secara serentak. "Tuntutan kami hanya satu, tutup Cumpleng Indah," ungkap pengunjuk rasa, di depan gapura kantor Kecamatan Todanan.
Advertisement