Satpol PP Tuban Segel 3 Tower Indosat Tak Berizin
Tiga tower provider Indosat yang baru didirikan di sejumlah titik disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tuban. Penyegelan itu dilakukan lantaran pendirian tiga tower provider itu tidak mengantongi izin, Kamis 28 April 2022.
Berdasarkan keterangan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan kurang lebih dalam kurun waktu satu bulan ini sudah ada tiga tower provider yang disegel.
Ketiga tower provider Indosat yang dilakukan penyegelan itu berada di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, kemudian berada di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang, serta berada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
"Dalam satu bulan ini sudah ada tiga tower yang kami segel. Ketiganya Indosat yang kedapatan belum berizin," terang Siswanto usai menyegel tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang.
Menurutnya, penyegelan tiga tower provider ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. "Kami tertibkan sesuai dengan Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi," imbuhnya.
Dijelaskan oleh Siswanto, untuk mekanisme dalam pendirian tower tersebut, seharusnya pihak pemohon menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai mendirikan tower dulu kemudian baru menyelesaikan perizinan.
Dengan melalui proses pengajuan perizinan PBG pengganti IMB di DPM PTSP Kabupaten Tuban, kemudian pemohon juga harus mengurus perizinan zonasi pendirian tower di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tuban.
"Kami dari Satpol PP berupaya untuk menertibkan seluruh perizinan. Dengan wewenang yang diberikan oleh Kepala Daerah kami tidak melakukan tebang pilih terhadap perizinan yang melanggar Perda," imbuhnya.
Pantauan Ngopibareng.id dari penyegelan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa box untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, Satpol PP mendorong kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.
Sementara itu, pengawas proyek pendirian tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang Sugeng menyampaikan, pengerjaan pendirian tower ini sudah berlangsung sekitar empat minggu yang lalu.
"Pengerjaan ini sudah sekitar empat minggu. Saya juga tidak tahu kalau pendiriannya belum mengantongi izin," pungkas Sugeng.
Advertisement