Satpol PP Tuban Ketatkan Penggunaan PeduliLindungi di Mall
Sejumlah tempat perbelanjaan yang berada di wilayah Kabupaten Tuban didatangi oleh petugas dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban serta dinas terkait, Jumat 25 Februari 2022.
Kedatangan petugas ke sejumlah tempat perbelanjaan itu untuk memastikan pusat perbelanjaan, baik itu swalayan, minimarket serta toko modern di Kabupaten Tuban telah menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
"Kegiatan ini merupakan pengawasan mengenai kewajiban penggunaan scan barcode aplikasi PeduliLindungi oleh pelaku usaha supermarket, toko modern, hotel, rumah makan dan usaha sejenisnya," jelas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi.
Gunadi menambahkan, kegiatan dengan sasaran tempat perbelanjaan ini dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jatim dan dinas terkait. Tujuannya untuk memastikan pusat perbelanjaan telah menerapkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain memastikan penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Lanjut Gunadi, petugas juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kami sekaligus sosialisasikan mengenai kewajiban penggunaan scan kode QR atau aplikasi PeduliLindungi pada supermarket, toko modern meliputi Indomart, Alfamart dan toko lainnya serta hotel dan tempat wisata," imbuh Gunadi.
Adapun untuk kegiatan pengecekan penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi kali ini, sasarannya yakni Bravo dan Samudra swalayan, minimarket, toko elektronik UFO serta tempat wisata pantai kelapa, Kelurahan Panyuran, Tuban.