Satpol PP Tuban Garuk Manusia Silver dan Pengamen
Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan penertiban terhadap manusia silver dan pengamen. Mereka biasa mangkal di simpang empat jalur Pantura Tuban. Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu dengan keberadaan manusia silver dan pengamen tersebut.
Penertiban manusia silver dan pengamen itu sekaligus untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014 yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi menuturkan, dalam kegiatan penertiban PMKS itu petugas berhasil mengamankan dua orang.
"Ada dua orang yang kita tertibkan, satu manusia silver dan satu lagi pengamen," terang Gunadi saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Jumat 10 Maret 2023.
Gunadi menuturkan, saat dilakukan pendataan di kantor Satpol PP dan Damkar Tuban, manusia silver itu diketahui berinisial MM 24 tahun asal Kabupaten Gresik. Sedangkan untuk pengamen yang ditertibkan berinisial RG 21 tahun asal Kabupaten Tuban.
"MM kita tertibkan dari perempatan Karangwaru, sedangkan RG kita tertibkan dari perempatan Sumur Srumbung Tuban," jelas Gunadi.
Selanjutnya, manusia silver dan pengamen yang ditertibkan tersebut langsung diserahkan ke Dinsos P3A dan PMD Tuban untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Advertisement