Satpol PP Tuban Cabut Poster dan Banner Dipaku di Pohon
Petugas dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban mencabut puluhan poster dan banner iklan yang dipasang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol Basuki Rahmat Tuban.
Puluhan poster dan banner iklan tersebut beredel lantaran dipasang di pohon penghijauan sepanjang jalan. Bahkan, puluhan poster dan banner tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon penghijauan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, penertiban banner seperti ini telah dilakukan rutin. Bahkan, setiap kali ada banner yang dipasang melanggar pasti langsung ditertibkan. "Kami rutin melakukan penertiban banner yang pemasangannya itu melanggar," terang Gunadi saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Senin 11 April 2022.
Gunadi menjelaskan, penertiban banner yang melanggar itu dilakukan guna untuk menegakkan Perda 18 tahun 2020 Pasal 7 Huruf O yang berbunyi memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum.
Reklame juga akan ditertibkan jika dipasang di tiang listrik, tiang bendera milik pemerintah daerah atau sejenisnya di lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik pemerintah daerah, di jembatan, di tembok, di tepi jalan umum, kecuali mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut Gunadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk Perda dan Perbup. Dan jika belum paham agar bertanya terlebih dahulu. "Apabila memasang reklame, banner, spanduk dan lain-lain yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan oleh petugas," pungkas Gunadi.