Satpol PP Surabaya Tutup Tempat Karaoke Berkedok Depot
Operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Surabaya terus berlanjut. Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah hiburan umum (RHU) yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Jumat 3 September 2021 malam.
Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi bahwa tempat yang berwujud depot makan itu ternyata di dalam menyediakan tempat karaoke. Sesuai aturan yang ada di Surabaya, hingga saat ini RHU dilarang buka karena masih dalam level 3 (risiko sedang). Sehingga, penindakan langsung dilakukan.
"Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Surabaya, Saiful Iksan.
Selain melakukan penindakan terhadap pengelola dan tempat tersebut, Satpol PP Surabaya juga melakukan pendataan sekaligus mengenakan denda prokes kepada 22 karyawan dan 11 pengunjung masing-masing Rp 150 ribu.
"Memang sesuai instruksi sampai saat ini masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp5 juta," sebutnya.
Ia mengatakan, operasi bakal terus intensif dilakukan dalam rangka pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Level 3.
Advertisement