Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Minhol Tak Sesuai Izin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, pada Rabu 24 Januari 2024 malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Andre Yudhistira mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di Kota Surabaya.
"Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre, melalui keterangannya, pada Kamis 25 Januari 2024.
Razia tersebut dilakukan pada toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. Tak hanya itu, toko tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas minum di tempat.
"Selain menjual eceran, tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan," jelasnya.
Yudhistira menjelaskan, aturan yang dilanggar oleh toko tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” terangnya.
Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.
"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," pungkasnya.
Advertisement