Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Alkohol dari 3 Ruko Langgar Izin
Puluhan minuman beralkohol (mihol) dari tiga ruko di kawasan Surabaya barat disita oleh Satpol PP. Produk yang dijual tak sesuai izin yang dimiliki. Penyitaan dilakukan saat Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan sidak, Kamis, 18 Januari 2024 malam.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol menyasar tiga lokasi. Dimana semuanya berada di kawasan Surabaya Barat.
Dari hasil sidak, Fikser mengungkapkan, barang sitaan sekitar 10 sampai 15 botol minuman beralkohol di masing-masing lokasi.
"Kami menyita mihol mulai dari golongan B ke C di setiap rukonya," jelasnya saat dihubungi Jumat, 19 Januari 2024.
Fikser menjelaskan, saat sidak lokasi pertama yang didatangi adalah ruko di kawasan Jalam Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin minuman beralkohol yang diperdagangkan.
Selain izin perdagangan, petugas juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.
Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi lainnya yakni ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Fikser menjelaskan, izin sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa menjual minuman beralkohol secara eceran.
"Ketiganya itu (pengusaha mihol) merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas Fikser.
Tiga ruko tersebut ditindak dengan cara menyita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.
Fikser mengimbau para pengusaha tersebut lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual minuman beralkohol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.
"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah pengusaha itu masih jual eceran atau tidak," pungkasnya.