Satpol PP Surabaya Sediakan Jasa Pangkas Rambut yang Dikelola Gamis, Tarifnya Terjangkau!
Satpol PP Kota Surabaya telah meresmikan Rumah Padat Karya (RPK) Pangkas Rambut S34 di Lantai 1 Gedung Satpol PP Kota Surabaya. Diketahui, RPK tersebut adalah hasil kolaborasi antara Satpol PP Surabaya dengan Kecamatan Pabean Cantikan.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, selain sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran, RPK ini bertujuan membantu para personel Satpol PP Surabaya dalam menjaga penampilan agar senantiasa rapi melayani masyarakat.
“Kami dirikan pangkas rambut ini karena Satpol PP sendiri identik dengan menjaga kerapian penampilannya, salah satunya yang sangat nampak selain seragam yang kami kenakan, adalah rambut," ucapnya, Jumat 15 November 2024.
Satpol PP Kota Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan tidak hanya menyediakan tempat, tapi juga menyediakan berbagai perlengkapan, seperti gunting rambut, sisir, mesin pencukur rambut, apron untuk pelanggan, botol semprotan air, bedak, handuk, serta sikat bulu.
Fikser menjelaskan, Pangkas Rambut S34 ini tidak hanya untuk anggota Satpol PP semata, tapi juga dapat dikunjungi oleh seluruh warga Kota Surabaya yang datang ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Tarif yang dipatok juga sangat terjangkau, dimana warga hanya perlu membayar Rp10 ribu saja.
“Tujuan diletakkannya RPK ini di Satpol PP Kota Surabaya agar mudah diketahui oleh masyarakat, sehingga warga di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya mereka yang seputaran Jalan Jimerto ini dapat mampir potong rambut disini,” ujarnya.
Terkait pengelola RPK tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantian sepakat yang mengelola RPK tersebut adalah para keluarga miskin (gamis) atau keluarga pra miskin (pramis) yang sudah lihai memangkas rambut.
“Jadi mereka yang sudah lihai dalam memotong rambut, karena sebelumnya mereka juga memotong rambut di wilayah rumah mereka,” jelasnya.
Untuk tahap awal, terdapat dua warga miskin yang dipercaya untuk mengelola RPK Pangkas Rambut S34. Fikser berharap, dengan adanya RPK Pangkas Rambut ini, Pemkot Surabaya dapat menangkal kemiskinan dan pengangguran di Kota Pahlawan.
Fikser melanjutkan, Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantian akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap RPK Pangkas Rambut S34. Hal ini dilakukan guna memantau kinerja tukang pangkas agar dapat menjaga kualitas pelayanan terhadap pelanggan.
“Serta agar kami tetap dapat mempertahankan pasar yang ada. Karena kalau sebuah RPK tanpa ada pasar dan peningkatan, maka RPK tersebut tidak bisa bertahan,” pungkasnya.
Advertisement