Satpol PP Surabaya Sebut Aksi Penggalangan Dana Harus Ada Izin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akhirnya buka suara terkait pembubaran aksi penggalangan dana oleh suporter Persebaya Surabaya, Bonek Mania dari kubu Green Nord 27, Sabtu, 23 Januari 2021 petang.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan telah membubarkan aksi penggalangan dana oleh Bonek karena tidak memiliki izin.
Kata Eddy, berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya, setiap aksi terkait kebencanaan harus mendapat izin dari Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya.
“Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya,” kata Eddy singkat ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, pentolan Green Nord 27, Husain Ghozali mengaku, memang tak berniat untuk melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Surabaya karena menilai proses perizinan selalu memakan waktu yang lama.
Sedangkan, bantuan yang dikumpulkan sifatnya mendasak dan sangat dibutuhkan korban bencana.
“Karena memang lama kalau harus nunggu izin. Makanya, kita harap jangan diruweti. Jangan dipersulit karena bantuan ini sangat dibutuhkan oleh saudara-saudara kita yang kena bencana,” kata dia.
Justru, pria yang akrab disapa Cak Cong menambahkan, lebih senang melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang selalu memberi dukungan penuh.
Diketahui, aksi penggalangan dana yang dilakukan Bonek Mania ini sudah berjalan selama seminggu. Total dana yang terkumpul saat ini sudah mencapai sekitar Rp40 juta.
Selain mengirim bantuan, Cak Cong mengatakan akan ada relawan yang berangkat untuk membantu seperti trauma healing dan sebagainya korban koban bencana alam.