Satpol PP Surabaya: Satpol PP Jatim Tak Koordinasi Penutupan RHU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya angkat bicara terkait polemik dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur yang melakukan penutupan rumah hiburan umum (RHU) Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan, selama ini memang tidak ada koordinasi terkait penutupan Holywings. Namun, ia mengaku benar Satpol PP Jatim melayangkan surat kepada Satpol PP Surabaya.
“Jadi tanggal 13 Januari Satpol PP Provinsi Jatim mengirim surat untuk minta personil saja, tapi kita gak bisa memenuhi itu karena kan kita 24 jam dan tidak hanya sekadar ngurusi masalah Covid-19 saja. Kita juga harus menertibkan pengamen, pengemis, dan sebagainya,” ujar Eddy kepada Ngopibareng.id, Selasa 19 Januari 2021.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengatakan, di Surabaya hanya ada tiga personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan Satpol PP Jatim.
Apalagi, tiga PPNS itu juga disebar untuk back up tim dari Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, dan Satpol PP Surabaya dalam melakukan operasi di tengah pandemi ini.
Terkait dengan Holywings sendiri, jelas Eddy, sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Surabaya bahkan sudah dilakukan penempelan stiker bertanda silang yang itu menandakan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin usaha sebagai bar/rumah minum, serta melanggar protokol kesehatan.
“Dan memang pada masa pandemi ini hiburan umum gak boleh buka. Sehingga, sudah kita beri tanda silang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya sebelumnya mengeluhkan tiadanya koordinasi antara Satpol PP Surabaya dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Utamanya, ihwal penyegelan Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Karena kejadian itu pula hubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya kembali memanas.