Satpol PP Surabaya Razia RHU Malam Natal, Temukan 5 Buka Usaha
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan 5 Rumah Hiburan Umum (RHU) yang melanggar aturan jam operasional dan tetap buka ketika malam Natal.
Keberadaan RHU yang buka di malam Natal melanggar aturan. Dimana Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024.
Salah satu poin SE tersebut menyebut bahwa Rumah Hiburan Umum (RHU) harus tutup ketika malam Natal atau tepatnya pukul 18.00 WIB.
"Kami sudah rekap dan koordinasi bersama Dinkopdag dan Disbudporapar. Saat jam operasional yang ditentukan mereka tetap buka," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Senin, 25 Desember 2023.
Adapun 5 RHU yang melanggar tersebut tersebar di wilayah Surabaya barat, timur dan wilayah lainnya.
Fikser menambahkan, RHU yang melanggar akan dilakukan panggilan pada hari Rabu mendatang. Mereka akan dimintai keterangan terkait alasan masih tetap buka di malam Natal kemarin. "Dipanggil Rabu, meskipun mereka punya izin akan kami proses dulu karena melanggar SE," terangnya.
Selain itu, Satpol PP Surabaya juga melalukan pengecekan terkait izin RHU. Namun apabila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.