Satpol PP Surabaya Masih Temukan RHU Nakal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya masih saja menemukan adanya tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang nakal tidak menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama melalui pakta integritas yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ada dua tempat RHU yang diduga melanggar penerapan jam operasional. "Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas," kata Eddy.
Ia menegaskan, jika dua RHU tersebut masih tetap bandel, maka pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 yang sudah diubah dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2021, maupun Inmnedagri Nomor 53/2021.
"Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir," ujarnya.
Tindakan tegas ini juga berlaku pada RHU lainnya. Sebab, Pemkot Surabaya sejauh ini sudah memberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 24.00 WIB. RHU pelanggar aturan akan dikenai sanksinya yakni penutupan dan pencabutan izin buka RHU di Kota Surabaya.
"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya," tegas Eddy.
Mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini meminta kepada seluruh pengelola RHU untuk bisa bersabar dan menerapkan aturan sesuai regulasi yang berlaku karena masih ada ancaman penyebaran Covid-19 yang harus diantisipasi agar tidak ada gelombang ketiga.
Eddy menambahkan, jika RHU bisa tertib ke depannya tak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional, dengan melihat pada perkembangan kasus Covid-19.