Satpol PP Surabaya Jaring 5.458 Selama Yustisi Tahun 2017
Pemerintah Kota Surabaya selalu rutin menggelar yustisi di beberapa titik di Kota Surabaya. Bahkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya setiap hari melakukan razia yustisi. Hasilnya, sebanyak 5.458 orang terjaring razia selama tahun 2017.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan tim asuhan rembulan setiap harinya selalu melakukan operasi yustisi. Dari 5.458 orang yang terjaring razia selama tahun 2017 itu, pelanggarannya macam-macam.
“Ada anak yang bolos sekolah, kena yustisi di Taman, warkop/kafe, pekerja pitrat, pengamen di bawah umur, pengamen dewasa, T4, minum-minuman miras, balap liar, pengemis anak, pengemis dewasa, orang gila, PSK, kos-kosan, hotel atau wisma, sulak-sulak dan lainnya,” kata Bagus ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 8 Februari 2018.
Jika dirinci setiap bulannya, maka pada Bulan Januari 2017 berhasil menjaring sebanyak 627 orang, Februari 445 orang, Maret 482 orang, April 553 orang, Mei 363 orang, Juni 296 orang, Juli 378 orang, Agustus 429 orang, September 429 orang, Oktober 344 orang, November 647 orang, dan Desember 465 orang.
“Dari data tersebut, warga asli Surabaya yang terjaring yustisi selama tahun 2017 sebanyak 2.797 orang dan luar Surabaya 2.654 orang,” ujarnya.
Menurut Bagus, bagi mereka yang terjaring razia yustisi akan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di kantor Satpol PP itu, mereka akan ditanya alasan pelanggarannya oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A). Bahkan, Dinas Kesehatan juga akan melakukan tes kesehatan, akan diperiksa menggunakan narkoba atau tidak dan terjangkit HIV atau tidak.
“Bagi yang negatif menggunakan narkoba, akan dipulangkan dengan syarat keluarganya menjemput ke kantor Satpol PP dengan membawa KTP atau KK yang bersangkutan. Ini berlaku bagi pelanggaran tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang positif menggunakan narkoba, akan langsung dikirim ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Sedangkan yang positif terjangkit HIV, langsung dikirim ke Liponsos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Pada tahun 2017, kami memulangkan 329 orang setelah dijemput oleh keluarganya, yang dibawa ke Liponsos 298 orang, yang positif narkoba dan dibawa ke BNNK 32 orang, dan yang positif HIV 6 orang,” katanya.
Selain itu, Bagus juga menjelaskan hasil yustisi di tahun 2018 hingga Rabu 7 Februari 2018 kemarin. Setidaknya, di awal tahun 2018 ini, Satpol PP Surabaya sudah beberapa kali memulangkan warga yang terjaring yustisi dan ada pula yang dibawa ke BNNK serta dibawa ke Liponsos.
“Pada Bulan Januari, kami menemukan 10 orang yang positif narkoba dan HIV satu orang. Sedangkan pada Bulan Februari baru 3 orang yang positif menggunakan narkoba,” tegasnya.
Bagus menambahkan, tujuan operasi yustisi ini untuk memberikan rasa aman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Makanya, Satpol PP selalu mengecek kelengkapan kependudukannya sebagai fungsi kontrol pemerintah.
“Ini adalah wujud perhatian Pemkot Surabaya dalam mengamankan ketertiban dan keamanan Kota Surabaya,” pungkasnya. (frd)
Advertisement