Satpol PP Surabaya Bongkar Alat Peraga Kampanye Ngawur
Satpol PP Kota Surabaya membongkar ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tujuh jalan protokol atau jalan utama. Tujuh jalan protokol tersebut antara lain, Ahmad Yani, Wonokromo, Diponegoro, Arjuna, Raya Darmo, Urip Sumoharjo, Embong Malang, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman.
"Tujuh jalur itu memang tidak terdapat pada SK KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Jumat, 8 Desember 2023.
Fikser mengatakan, sebelum melakukan penertiban APK di jalan protokol pihak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panwascam dan pemilik APK seperti caleg atau partai pengusungnya.
"Ada beberapa APK yang penertibannya sedikit terlambat, karena ada proses yang harus dilewati dahulu. Terutama jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai SK KPU banyak, sangat banyak," terang Fikser.
Ke depan Fikser menyebut, bila ditemukan APK yang terpasang di jalan utama akan segera ditertibkan bersama Panwascam dan Bawaslu. Karena memang di jalan utama harus bebas dari atribut kampanye.
Di sisi lain, Fikser mengungkapkan, ada sekitar 200 APK yang ditertibkan. Bukan hanya sekedar spanduk, baliho atau bendera saja yang ditertibkan tapi juga alat pemasangnya seperti bambu dan kayu juga ikut diambil.
"Mobil barang penuh, karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kami lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, kami simpan. Kalau ada dari partai atau pemiliknya yang datang kami serahkan kembali," paparnya.
Selain APK yang dipasang di jalan utama, Satpol PP juga akan menertibkan APK yang dipasang di fasilitas umum dan mengganggu pengguna jalan.
"Walaupun di lokasi tersebut tapi tidak boleh mengganggu fasilitas umum lain, seperti trotoar ditutup meskipun di situ diizinkan, pengguna jalan terganggu itu tidak boleh. Untuk ditertibkan, prosesnya harus kita minta rekomendasi dari Panwascam," tandasnya.