Satpol PP Sidoarjo Musnahkan Miras Hasil Sitaan Setahun
Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek hasil operasi penyakit masyarakat atau pekat selama kurun waktu tahun 2020 dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo.
"Kami juga menyerahkan sekitar 600 botol minuman keras kepada petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti," kata Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki, Selasa 24 November 2020.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras tidak berizin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
"Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa, karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas," ucapnya.
Menurutnya, operasi minuman keras itu rutin dilakukan petugas selama pandemi Covid-19 dengan menyasar warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan. “Kegiatan pemusnahan ini minuman beralkohol golongan A, B dan C. Kami harus memberikan layanan ke masyarakat, Sidoarjo ini sebagai kota santri dan minuman keras ini harus dimusnahkan," imbuhnya. (Ant)