Satpol PP Razia Warung Miras di Eks Lokalisasi Gandul Tuban
Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban melaksanakan operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Operasi cipta kondisi kali ini, petugas menyasar wilayah eks Lokalisasi Gandul Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari kegiatan operasi itu, petugas mendapati warung milik SL 68 tahun warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menyediakan fasilitas karaoke ilegal, serta menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkhohol (mihol).
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan, kegiatan operasi ini sifatnya rutinitas melalui regu On Call/URC, sehingga sewaktu-waktu dilakukan. Hanya saja konsentrasi dan pokok permasalahan yang menjadi perhatian berubah-ubah, seperti halnya PKL, anjal, miras atau mihol, dan lain-lain.
"Ada beberapa barang bukti mihol jenis tradisional dan modern 2 botol, berisi 1,5 liter arak, 2 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom dari warung milik SL. Semua diamankan petugas," terang Gunadi, Sabtu 26 Maret 2022.
Adapun untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik warung, petugas langsung memberikan pembinaan di tempat dan diberikan imbauan untuk tidak berjualan miras atau mihol, serta dilarang membuka kegiatan karaoke tanpa izin.
"Namun apabila masih melanggar lagi, kita akan berikan sanksi yang lebih berat," imbuh Gunadi.
Sebatas diketahui, dalam hal ini pemilik warung melanggar Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2014 yang telah diubah dengan Perda 18 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Advertisement