Satpol PP Pukul Perempuan Divonis Penjara, Korban Dijerat UU ITE
Kasus vonis penjara selama 5 bulan bagi Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, viral di media sosial. MH divonis bersalah melakukan penganiayaan pada pasangan suami istri, saat razia jam malam pada kafe di Gowa, Juli lalu. Kini korban pemukulan MH, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dengan tuduhan hamil palsu.
Satpol PP Dipenjara 5 Bulan
Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Sekretaris Satpol PP Gowa, MH, pada 2 November 2021 lalu. Pengacara MH, Syafril Hamzah menyebut jika vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan jika MH terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe, berinisial NH dan RI dikutip dari kompas.com, Sabtu 20 November 2021.
Korban Dijerat UU ITE
Di sisi lain, korban pemukulan Mardani Hamdan, kini juga menghadapi ancaman penjara. Pasangan suami istri NH dan RI juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebarkan berita bohong.
Pasalnya, RI yang mengaku hamil saat dipukul oleh Mardani Hamdan, ternyata tidak dalam kondisi hamil. Pasangan suami istri itu lantas dipolisikan oleh Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI), pada 22 Juli 2021 lalu.
Namun status tersangka atas dua pasangan ini baru ditetapkan beberapa bulan setelah laporan dilayangkan oleh BMI. Polisi mengaku membutuhkan waktu sekaligus keterangan ahli untuk menguatkan unsur pidana pada kasus pasutri korban pemukulan Satpol PP Gowa tersebut.
Advertisement