Satpol PP Pemkab Pasuruan Tangkap 6 Pekerja Seks
Satpol PP Kabupaten Pasuruan rutin menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah tempat yang diduga jadi area prostitusi. Sebanyak 16 pekerja seks pun ditangkap pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dari 16 pekerja seks yang ditangkap, 10 perempuan di antaranya ditangkap di Karanganyar dan Pasar Ngopak, Kecamatan Grati; serta enam orang dari wilayah Tretes, Kecamatan Prigen.
"Hari rabu kemarin kami amankan 10 PSK dari wilayah Grati dan 6 orang dari Tretes Prigen. Mereka kami amankan dalam Operasi Pekat yang rutin kami gelar," kata Bakti, dikutip Sabtu, 3 September 2021.
Rata-rata, para pekerja seks yang ditangkap berusia di atas 25 tahun dan ada beberapa orang yang terciduk lebih dari satu kali. Kata Bakti, atas perbuatannya, mereka harus mengikuti sidang tipiring dengan membayar denda yang telah ditentukan dalam aturan. Yakni denda Rp 1,5 juta plus biaya perkara Rp 2 ribu untuk 6 orang PSK yang terciduk dari wilayah Prigen, serta denda Rp 300 ribu plus biaya perkara Rp 2 ribu untuk PSK dari wilayah Timur.
"Kalau tidak mau membayar denda ya diganti dengan kurungan selama satu bulan. Mereka harus mengikuti sidak tipiring di Pengadilan Negeri Bangil, dan sudah selesai pagi tadi," jelasnya.
Sebenarnya, sebelum disidang tipiring, Satpol PP terlebih dulu melakukan pembinaan sekaligus rehabilitasi bagi para WTS tersebut. Namun, kata Bakti, karena masih pandemi dan tempat rehabilitasi masih penuh, pihak penegak perda menyidangkan mereka.
"Ya karena pandemi, jadinya banyak refocusing yang dilakukan. Salah satunya pembinaan kepada para WTS ini yang tidak kami lakukan. Langsung sidang tipiring," tutupnya. (Pas)
Advertisement