Satpol PP-Panwascam Tertibkan APK Pemilu Sejak Minggu Dini Hari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan pada Minggu, 11 Februari 2024 dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.
"Pada hari Minggu dini hari mulai pukul 00.05 WIB, kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh titik di Kota Surabaya bersama dengan Panwascam,” katanya, Jumat 9 Februari 2024.
Untuk mendukung penertiban APK, Fikser menyatakan, akan menambah jumlah personel di masing-masing kecamatan.
Selain dari unsur Satpol PP dan Panwascam, para personel juga berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga menambah armada dump truck untuk mengangkut APK, seperti baliho dan banner yang kami tertibkan,” ujarnya.
Sebelum melakukan operasi penertiban APK, Fikser mengatakan, para personel akan melakukan apel bersama di Taman Surya, Balai Kota Surabaya pada Sabtu, 10 Februari 2024 malam. Tak hanya itu, apel bersama juga akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
Plt Kadiskominfo Kota Surabaya ini juga menjelaskan, operasi penertiban APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh di dalam gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilakan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama tiga hari,” jelasnya.
Fikser berharap, operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.