Satpol PP Mojokerto Gerebek Pasangan Mesum dan Razia Miras
Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia kos-kosan dan toko penjual miras menjelang perayaan tahun baru 2022. Hasilnya, petugas mendapati ratusan botol miras berbagai merk dan alat hisap sabu (bong).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Mojokerto Dodik Murtono, ini juga mendapati empat pasangan mesum, bukan suami istri dalam kamar.
"Sasaran pada malam hari ada beberapa titik lokasi yang disinyalir menjual minuman beralkohol tipe B dan C. Kami juga menyasar tempat kos," kata Dodik kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021 tengah malam.
Ada tiga toko miras yang disasar penegak perda Kota Mojokerto. Dari ketiga tempat itu petugas mengamankan 621 botol miras berbagai merek. Rinciannya, 488 botol miras golongan B dengan presentasi 5-20 persen mengandung alkohol, 37 botol miras golongan C dengan presentasi 25-50 persen mengandung alkohol. "Dan minuman tradisional beralkohol ada 96 botol," ujar Dodik.
Dodik menegaskan, toko atau warung penjual minuman beralkohol bakal ditutup permanen. "Sanksi denda (terhadap penjual miras) sesuai nomor 2 tahun 2015 maksimal Rp 50 juta. Tetap kami proses sesuai hukum dengan penyidik dan kejaksaan," terangnya.
Dalam razia menjelang tahun baru 2022 kali ini, petugas penegak Perda juga menyisir 6 tempat kos di Kota Mojokerto. Petugas menjaring 4 pasangan mesum dari 4 tempat kos. Tiga pasangan mesum diangkut ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"(Tiga pasangan mesum) Kami beri pembinaan, pemilik kos juga kami panggil karena sesuai Perwali yang ada tempat kos hPerdaarus dipisahkan laki-laki dan perempuan," jelas Dodik.
Satu pasangan mesum yang kepergok indehoi di kos Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari diserahkan ke Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, petugas menemukan alat hisap sabu di kamar mereka.
"Tempat kos yang ditemukan alat hisap sabu kami tutup secara permanen," tandas Dodik