Satpol PP Mojokerto Ancam Pidanakan Siapapun yang Merusak Segel
Proyek pembangunan ruko di Jalan Majapahit Kota Mojokerto dihentikan lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasatpol PP memberi peringatan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak segel.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menegaskan jika merusak segel tanpa ada pemberitahuan bisa dipidanakan ke ranah hukum. "Artinya bisa dipidanakan karena apa pun, ini segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami," kata Modjari, Senin 18 Juli 2022.
Ia mengimbau pemilik ruko itu tidak melaksanakan pembangunan sebelum menuntaskan perizinan. Modjari tidak segan-segan akan ada upaya melapor ke pihak penegak hukum jika pemilik tidak mematuhi aturan.
"Kalau bandel nanti akan kita lakukan upaya (laporan). Artinya mereka sekarang tidak melakukan kegiatan apapun, kami pantau setiap hari," tegasnya.
Modjari menyebut, pihaknya melakukan patroli sebanyak tiga kali sehari untuk pemantauan wilayah terkait IMB, perizinan dan reklame.
"Tapi kalau merusak garis pp line itu bisa kita bawa ke ranah hukum. Jika kalau mereka yang sudah melakukan itu secara persuasif agar segera mengurus izinnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pembangunan ruko di Jalan Majapahit Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan disegel karena bandel. Lokasi sudah disegel Satpol PP tetapi pemilik tetap melakukan kegiatan pembangunan. Ia bahkan membuka barikade pagar dan segel yang dipasang oleh Satpol PP.