Satpol-PP Malang Ralat Temuan Praktik Prostitusi Kosan Malang
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang menyebut tidak menemukan adanya praktik atau transaksi prostitusi saat melakukan penggerebekan di salah satu kos-kosan di Jalan Zainul Arifin, pada 23 Januari 2022, lalu.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa memang tidak menemukan adanya praktik prostitusi atau open Boking Online (BO) di kos-kosan tersebut.
"Jadi terkait open BO itu kami menerima adanya aduan dari masyarakat. Lalu, kami tindaklanjuti aduan tersebut. Jadi itu masih bersifat dugaan. Kami tidak punya bukti kuat terkait open BO tersebut," ujarnya pada Minggu 13 Februari 2022.
Akan tetapi kata Rahmat di tempat kos-kosan tersebut ditemukan ada laki-laki dan perempuan di dalam tempat tersebut. Hal ini ujar Rahmat, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan.
"Jadi saat itu kami menemukan ada sepasang laki-laki dan perempuan dan tidak bisa menunjukkan buku nikah," katanya.
Di dalam pasal 10 ayat satu Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tersebut dinyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
Adapun pasal 10 ayat dua berbunyi setiap pemondokan dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
"Makanya yang kami kenakan itu adalah terkait Perda Penyelenggaraan Pemondokan yang akan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan pada 23 Februari 2022," ujarnya.
Sebelumnya pengelola rumah kos diJalan Zainul Arifin Kota Malang, membantah informasi dari Satpol PP, yang menyebut rumah kos ini menjadi tempat prostitusi. Satpol PP Malang melakukan penggerebekan pada Minggu 6 Februari 2022 lalu.
Melalui kuasa hukum Abraham Wicaksana, mereka membantah informasi tersebut, serta meminta hak jawab yang menegaskan jika kelima kliennya dengan inisial SNB, HR, MRP, PN dan RKP, tidak pernah melakukan praktik prostitusi.
"Kenyataannya tidak ada muncikari maupun penghuni kos tersebut yang melakukan praktik prostitusi online. Serta tidak ditemukan penghuni kos yang melakukan perbuatan mesum atau cabul," ujarnya dalam pernyataan hak jawab tertulis, yang diterima Rabu, 9 Februari 2022.
Abraham melanjutkan, bahwa kelima kliennya tersebut memiliki profesi sebagai pekerja salon kecantikan, penjaga toko baju, Sales Promotion Girl (SPG) dan penjaga kos di tempat tersebut.
Saat terjadi penggerebekan, kata Abraham, para anggota Satpol-PP Kota Malang tidak menunjukkan surat perintah pun memakai tanda pengenal bahwa mereka adalah aparat penegak hukum.
"Para klien kami tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Malang pada saat itu juga kemudian dipaksa mengakui tuduhan tersebut dalam suatu berita acara," katanya.
Berdasarkan hal tersebut Abraham mengatakan Satpol-PP Kota Malang diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan hukum acara pidana dan juga melanggar konstitusi.
"Patut diduga keras anggota Satpol-PP Kota Malang tersebut melanggar Pasal 17 dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia," ujarnya.