Satpol PP Lumajang Keliling Razia Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus lakukan razia rokok ilegal. Selama beberapa minggu razia, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar hampir di semua Kecamatan di Lumajang.
Ada 45 merek rokok ilegal beredar di Lumajang dan masih banyak peminatnya. Rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah, namun merugikan negara sebab tidak membayar cukai.
"Kami terus lakukan razia rokok ilegal bersama Bea Cukai Probolinggo," jelas Didik Budi Santuso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Kabupaten Lumajang, Jumat 12 November 2021.
Modus peredaran rokok ilegal dengan dua cara, ada yang dititipkan di toko. Ada juga pemilik toko langsung membeli rokok ilegal, jika rokonya laris di pasaran. "Rata-rata diminati karena harganya murah. Berdar di toko-toko pinggiran," jelasnya.
Didik mengajak warga Lumajang tak lagi membeli rokok ilegal. Razia rokok ilegal masih pada penyitaan produk saja, namun jika tetap membandel bisa juga dikenakan pidana. "Kami masih pada penyitaan produk saja," pungkasnya.
Maka dari itu, Pemkab Lumajang terus melakukan sosialisasi kepada seluruh warga Lumajang untuk ikut berantas rokok ilegal. Sebab, dengan pita cukai rokok yang resmi, berarti turut dalam membantu percepatan pembangunan kota melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.