Satpol PP Lumajang Imbau Toko dan Warung Tak Jual Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Lumajang mengimbau pengusaha warung dan toko kelontong agar tak menjual dan menjajakan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Imbauan ini untuk menghindari sanksi hukum yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan, di dalam undang-undang cukai telah mengatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
“Ancaman pidana yakni hukuman penjara 1-5 tahun dan atau denda 2-10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan. Jadi lebih baik tak usah menjual rokok ilegal,” kata Budi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Didik menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tak memuat cukai, mencantumkan cukai tapi palsu atau bukan untuk rokok, hingga bungkus gundul atau tak mencantumkan cukai sama sekali.
“Kami juga sampaikan kepada pedagang agar menolak membeli rokok ilegal. Karena kalau tetap membeli rokok ilegal, artinya tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan negara,” tandasnya.
Ia menyarankan kepada para pemilik warung dan toko agar menolak rokok ilegal. Apabila ada pihak yang menawarkannya. Baginya, mencari rezeki tidak harus menjual barang-barang ilegal. Karena dengan membeli itu, maka tidak membayar pajak ke pemerintah.
Seperti yang diketahui, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemerintah daerah memiliki tugas untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok dan tembakau illegal. Sebab, rokok yang tak memiliki cukai dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak.
Tak hanya untuk sosialisasi rokok illegal, DBHCHT juga direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat, pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah. Termasuk sarana pendidikan dan kesehatan. (Adv)
Advertisement