Satpol PP Lumajang bersama dengan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Lumajang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menggencarkan razia rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah toko yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten setempat.
"Kami akan terus menggencarkan razia di sejumlah toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Ari Abadan kepada wartawan di kabupaten setempat, Kamis.
Pihak Satpol PP Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo juga berhasil menyita sebanyak 118.903 batang rokok ilegal dalam 76 razia yang digelar sejak April hingga September 2024 dengan sasaran toko-toko yang tersebar di seluruh kecamatan di Lumajang.
"Operasi yang menyasar 21 kecamatan itu menunjukkan komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lumajang, namun temuan rokok ilegal terbanyak di Kecamatan Tempursari karena ditemukan hampir 1.000 bungkus setiap kali operasi" tuturnya.
Menurutnya kegiatan razia tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal maka penerimaan negara dari cukai akan semakin meningkat dan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT yang bisa digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Ia mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal tanpa pita cukai dan melaporkan jika ada kegiatan jual beli rokok ilegal kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindak.
"Selain melakukan razia, kami juga terus menggalakkan sosialisasi bidang cukai dengan berbagai kegiatan yang menarik untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Lumajang," ujarnya.