Satpol PP Lamongan Razia Warung Miras di Jalan Lingkar Mangkrak
Satpol PP Lamongan merazia penjual minuman keras (miras). Dalam penggerebekan itu, hasilnya cukup lumayan. Ada barang bukti tuak, arak, bir serta minuman beralkohol lainnya. Miras tersebut hasil razia beberapa warung nakal yang sebelumnya pernah digerebek. Tak kapok ditindak Satpol PP, mereka tetap menjual minuman haram tersebut.
Dua warung yang pernah dirazia adalah tempat usia milik Ari Setiawan dan Edi Purwanto. Lokasi warungnya di belakang Pasar Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Dua warung yang baru pertama kena razia berlokasi di jalan lingkar (ring road) simpang Deket, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Warung tersebut milik Urip Santoso dan Agus Hariyadi.
"Hasil informasi masyarakat, bahwa di Jalan Lingkar ada yang memanfaatkannya sebagai warung untuk jualan miras," kata Kasi Trantib Umun, Sutrisno, Kamis 15 Juni 2023.
Sutrisno menjelaskan, razia miras ini berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan serta Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Razia yang melibatkan 10 anggota Satpol PP tersebut, berhasil mengamankan barang bukti tuak 15 liter, 10 botol arak serta 66 botol bir hitam dan putih. "Barang bukti miras berbagai merek itu kita bawa ke kantor. Bagi yang terkena razia dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya," tegas Sutrisno.
Advertisement