Berkedok Warung, Satpol PP Lamongan Temukan Fakta Ini
Enam orang pemandu lagu (Purel) dan dua orang pemilik warung diciduk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan. Mereka terbukti membuka usaha karaoke terselubung tanpa ada izin resmi.
"Penangkapan dilakukan dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan warung yang dipergunakan sebagai tempat karaoke," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono kepada ngopibareng.id, Sabtu 19 Januari 2019.
Dua tempat karaoke yang berkedok rumah makan berada di Desa Gampang Sejati, Kecamatan Laren milik Rustik dan karaoke di Dusun Cakaran, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong milik Agus Mujiono.
Sedang enam purel yang diamankan bernama Diana Rinawati, Yatini, Diana, Ana Putri, Riska Fitriana dan Intan Febriana.
Saat dilakukan penggerebekan awalnya pemilik warung membantah jika warung makan mereka nyambi usaha karaoke ilegal. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Saat digeledah di ruang dalam warung ternyata terdapat kamar khusus yang dilengkapi alat musik. Di kedua warung juga didapatkan beberapa perempuan muda yang menjadi pemandu lagu atau Purel.
Oleh petugas mereka lalu diamankan ke kantor satpol PP Lamongan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.Petugas juga menyita perangkat musik untuk menyanyi.
"Pemilik warung dan pemandu lagu telah melanggar Peraturan Daerah no 04 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum," tegas Bambang Yustiono.(tok)
Advertisement