Satpol-PP Kota Malang Temukan 14 Kasus Asusila di Awal Tahun 2023
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang mencatat selama periode Januari hingga Februari 2023 ini, ditemukan ada sebanyak 14 kasus asusila terjadi di Kota Malang.
Sebanyak 14 kasus asulila tersebut terdiri perbuatan cabul di tempat umum sebanyak empat kasus, perbuatan cabul di kos-kosan sebanyak tujuh kasus, dan prostitusi institusi online sebanyak tiga kasus.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan seluruh kasus tersebut dilakukan penindakan karena adanya aduan dari masyarakat.
“Kami dalam bergerak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) itu didasarkan atas adanya aduan dari masyarakat serta observasi petugas di lapangan,” ujarnya pada Rabu 15 Februari 2023.
Rahmat mengatakan bahwa perbuatan asusila tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 terkait Prostitusi dan Perbuatan Cabul. Bagi yang melanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sanksinya yaitu pidana maksimal tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp10 juta,” katanya.
Rahmat menambahkan penindakan sebanyak 14 kasus asusila yang berasal dari aduan masyarakat ini adalah bentuk dari realisasi tugas dan fungsi dari Satpol-PP Kota Malang.
“Satpol-PP Kota Malang memiliki tiga kewenangan yaitu penegakan Perda, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.