Satpol PP Kota Malang Segel Satu Cafe Langgar Aturan PPKM
Selama lima hari berjalannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021 lalu. Pada Jumat, 15 Januari 2021 malam, Satpol PP Kota Malang melakukan penyegelan kepada salah satu cafe yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan penyegelan terhadap cafe tersebut dilakukan selama 14 hari. Artinya, selama dua pekan lamanya cafe tersebut tidak boleh beroperasi.
"Cafe ini sudah melakukan dua kali pelanggaran. Makanya kami langsung ke sini langsung kami tutup. Kami segel, penutupan sementara 14 hari. Cafe ini melanggar jam malam. Karena masih buka di atas pukul 20.00 WIB," ujarnya pada Jumat, 15 Januari 2021.
Penutupan selama dua pekan tersebut, kata Rahmat, sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
"Ini baru yang pertama (penyegelan) selama PPKM di Kota Malang dan kami akan pantau terus. Apakah dia ada pelanggaran ketiga, keempat dan seterusnya itu nanti ada sanksi secara bertahap," katanya.
Rahmat menambahkan, adapun sanksi yang dikenakan jika selama dilakukan penutupan tempat usaha tersebut memaksa untuk buka kembali bisa dikenakan hukuman tindak pidana ringan.
Sanksi hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp50 juta sesuai dengan Perda Provinsi," ujarnya.