Satpol-PP Kota Malang Segel Penginapan yang Jadi Lokasi Open BO
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang melakukan penyegelan terhadap dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru. Dua penginapan tersebut yaitu Smart Hotel Tlogomas dan Reddoorz Griya Cempaka.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena penginapan tersebut telah melanggar peraturan daerah yang berlaku karena dijadikan sebagai tempat prostitusi online atau open booking online (BO).
“Jadi operasi penutupan ini berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol-PP Kota Malang, dasar hukum kami adalah terkait perbuatan cabul, ketentraman dan ketertiban umum serta kepariwisataan,” ujarnya pada Senin 22 Mei 2023.
Regulasi tersebut kata Rahmad tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 terkait perbuatan cabul, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait ketentraman dan ketertiban umum serta Perda Kota Malang Nomor 11 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan kepariwisataan.
“Dalam hal ini juga memperhatikan adanya berita acara hasil kesepakatan dengan warga bahwa mereka (manajemen penginapan) akan menutup operasional,” katanya.
Kedua penginapan ini baru bisa beroperasi kembali setelah urusan perizinan di dinas terkait sudah selesai. Sehingga penutupan ini masih bersifat sementara waktu.
“Nanti kepastian hukumnya bagaimana apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru. Tergantung pada perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Sebelumnya dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yaitu Smart Hotel dan Reddorz Griya Cempaka diprotes oleh warga sekitar karena diduga menjadi tempat bisnis prostitusi online atau open Booking Online (BO).