Satpol PP Kota Malang Razia Empat Terduga Open BO saat Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia bisnis prostitusi online atau open Boking Online (BO) saat momen bulan Ramadan 1443 Hijriyah. Pada malam kemarin sejumlah personel Satpol-PP melakukan razia di beberapa hotel.
Dari operasi yang dilakukan tersebut Satpol-PP Kota Malang mengamankan sebanyak empat orang terduga pelaku Open BO, yang membuka jasa esek-esek melalui aplikasi online.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan dalam operasi penertiban penyakit masyarakat tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku yang rata-rata masih berusia 18 hingga 22 tahun. Asalnya dari Malang, Ponorogo hingga Bandung.
"Sekarang aktivitas prostitusi online di kos-kosan dan guest house dari pantauan kami sudah mulai berkurang karena sering kami awasi," ujarnya pada Jumat 15 April 2022.
Dalam operasi tersebut dilakukan di dua hotel di kawasan Jalan JA Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Terduga pelaku rata-rata memasang tarif Open BO dari Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari lokasi razia juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi hingga minuman keras. Akibat perbuatannya keempat terduga tersebut dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Pelaksanaan sidang tipiring bisa dilakukan setelah hari raya lebaran nanti," katanya.