Satpol-PP Kota Malang Jaring Tujuh Pasangan Mesum di Dua Tempat
Satuan Polisi (Satpol-PP) Kota Malang menjaring tujuh pasangan bukan suami-istri sah dari hasil razia operasi penyakit masyarakat (pekat) yang telah dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022, kemarin.
Sejumlah pasangan mesum tersebut dijaring oleh Satpol-PP Kota Malang di salah satu penginapan dan kos-kosan, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Tlogomas.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa dari tujuh pasangan mesum tersebut dua di antaranya terindikasi sebagai perempuan penyedia jasa seksual.
"Kami razia ada dua pasang yang akan melakukan perbuatan cabul. Mereka menawarkan jasa melalui salah satu aplikasi online," ujarnya pada Kamis, 9 Juni 2022.
Rahmat mengatakan, bahwa kedua perempuan tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Malang. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini selama tiga pekan lamanya.
"Mereka melakukan perbuatan itu kurang lebih tiga minggu dengan menawarkan harga Rp1,2 juta. Rata-rata sehari mereka melakukan empat hingga lima kali. Rata-rata usianya 19 dan 21 tahun," katanya.
Selanjutnya, di lokasi yang sama Satpol-PP Kota Malang juga melakukan razia di sebuah kos-kosan. Dari tempat pemondokan tersebut ditemukan ada lima pasangan bukan suami-istri sah dalam satu kamar.
"Kami temukan juga ada pasangan bukan suami-istri dalam satu kamar yang memang tidak diperbolehkan di dalam pemondokan," ujarnya.
Dari lokasi, Satpol-PP Kota Malang mengamankan barang bukti berupa kondom dan bukti chat transaksi untuk melakukan perbuatan mesum.
Ketujuh pasangan mesum tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Advertisement