Satpol-PP Kota Malang Imbau Hotel Deteksi Dini Prostitusi Online
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengimbau hotel di Kota Malang bisa melakukan deteksi dini terhadap praktik prostitusi online. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa praktik prostitusi online atau Open BO bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 terkait Prostitusi dan Perbuatan Cabul. Bagi yang melanggar dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp10 juta.
“Jadi ada beberapa ciri-ciri yang bisa diketahui. Biasanya (pelaku prostitusi online) dia menginap bisa sampai tiga atau empat hari. Bahkan bisa satu bulan lamanya,” ujarnya pada Jumat 17 Februari 2023.
Rahmat mengatakan bahwa deteksi dini terkait praktik prostitusi online ini adalah upaya untuk menghindari adanya tempat terselubung yang dijadikan sarana bisnis esek-esek.
“Perlu diketahui juga, bagi seseorang yang melakukan praktik prostitusi online. Itu tamu yang berkunjung juga berbeda-beda dan bisa dicek di keranjang sampahnya. Ada bekas kondom berceceran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan berkoordinasi dengan Satpol-PP jika menemukan adanya praktik prostitusi online.
"Kalau ada hal yang mencurigakan dilaporkan ke Satpol PP. Kami tidak mungkin membatasi privasi tamu, tapi pengawasan perlu dilakukan agar tidak terjadi tindak asusila," ujarnya.
Advertisement