Satpol PP Kota Malang Catat Pelanggaran di PPKM Jilid 2 Menurun
Satpol PP Kota Malang mencatat terjadi penurunan jumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh perorangan maupun tempat usaha, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua yang sudah berakhir pada 9 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan terjadinya penurunan pelanggaran pada PPKM jilid dua disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah semakin meningkat.
"Di sini kalau untuk PPKM tahap kedua ini, untuk pelanggaran protokol kesehatan perorangan rekapan kami teguran lisan itu 972 orang. Dibandingkan di tahap pertama ada 3.173 orang. Sudah menurun untuk teguran lisan perorang," ujarnya, pada Selasa 9 Februari 2021.
Selain pada kategori perorangan, penurunan jumlah pelanggaran juga terjadi pada kategori tempat usaha. Hal ini kata Priyadi sudah menunjukkan bahwa tempat usaha sudah mulai patuh terhadap pembatasan jam operasional.
"Pelaku usaha yang mendapatkan teguran tertulis pada jilid kedua sekitar 83 tempat. Jilid pertama sekitar 300-an sekian. Sangat menurun sekali. Dari 83 tempat tersebut terdiri dari PKL 15 tempat, kafe 42 tempat, tempat hiburan 8 dan rumah makan 21 tempat," katanya.
Penurunan juga terjadi pada jumlah tempat usaha yang dilakukan penutupan selama 14 hari pada PPKM jilid kedua. Priyadi menilai penerapan PPKM memasuki jilid kedua, tingkat kesadaran masyarakat sudha mulai terbentuk
"Yang ditutup sementara untuk jilid satu itu tiga. Untuk jilid dua ada satu untuk penutupan sementara 14 hari itu. Kalau pelanggaran kayaknya sudah agak landai. Jadi kalau penambahan signifikan kayaknya nggak. Malah pengurangan (pelanggaran)," ujarnya.
Selanjutnya untuk penerapan PPKM skala mikro ujar Priyadi, lingkup operasi akan diperkecil sesuai dengan apa yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM skala mikro.
"Skala kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, Linmas, itu ada disana semuanya. Jadi dimungkinkan nanti patrolinya atau tindakannya melalui aturan (instruksi Mendagri) nanti Satpol PP yang menindak," katanya.
Dalam penerapan PPKM skala mikro yang sudah dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021, mendatang, Priyadi mengatakan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku
"Himbauan tetap mentaati protokol kesehatan yang selalu didengung-dengungkan. Walaupun itu nanti perwilayah keluarahan tindakan penertibannya, namun harapan saya untuk pelaku usaha harus mentaati protokol kesehatan itu," ujarnya.
Advertisement