Satpol PP Kota Malang Cabut Reklame Parpol di Fasilitas Umum
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang melakukan penertiban sejumlah reklame partai politik (parpol) di sejumlah titik. Penertiban dilakukan dengan mencabut sejumlah reklame parpol yang menutupi rambu jalan dan merusak estetika fasilitas umum.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Karena regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu melimpahkan ke Pemda terkait penertiban kampanye, pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya, Kamis 6 Juli 2023.
Rahmat Hidayat mengatakan, Perda penertiban dilakukan bagi reklame yang terpasang menutupi rambu-rambu lalu lintas, trotoar, dipasang di taman, di ruang terbuka hijau, dipaku di pohon hingga diikat di tiang listrik.
"Penertiban akan kami lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU atau Bawaslu," katanya.
Sejumlah reklame parpol yang melanggar Perda Nomor Tahun 2022 ditemukan oleh Satpol-PP terpasang di sejumlah titik seperti Jalan Semeru hingga Jalan Kawi, Kota Malang.
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo mengatakan bahwa hingga saat ini reklame tersebut belum terhitung sebagai barang Pemilu 2024.
Sebab, kata Iwan, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Jika nanti aturan dari pusat telah turun. Maka Bawaslu Kota Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
"Tapi kalau nanti kampanye sudah mulai, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perwali, itu (penindakan) baru wewenang Bawaslu," ujarnya.
Advertisement