Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Terancam Dipecat dari ASN
Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan bertindak tegas kepada petinggi Satpol PP yang diduga menjual barang hasil penertiban.
"Kasus itu sudah diperiksa oleh Kepolisian. Siapa pun yang terbukti menipu, mencuri dan sudah melanggar hukum maka harus dipertanggungjawabkan," ujar Eri Cahyadi.
Eri menambahkan, seluruh ASN di Kota Surabaya adalah pelayan umat. Jadi, harus memiliki kaidah agama yang kuat.
"Kalau sudah seperti itu, maka tidak ada lagi ampun baginya yang terbukti bersalah. Kita akan mempidanakannya," katanya.
Kata Eri, bahkan bila petinggi Satpol PP tersebut terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dipecat dari status pegawai negeri.
"Kalau itu berat akan dipecat dari pegawai negeri. Yang penting harus terbukti secara hukum," katanya.
"Pegawai negeri harusnya menjadi contoh untuk masyarakat. Tugasnya memberikan layanan yang membuat masyarakat bahagia, bukan menyengsarakan," imbuhnya.
Sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis barang yang diduga dijual dari gudang penyimpanan Pemkot Surabaya, diantaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lain-lainnya.