Satpol PP Jual Barang Bukti, LKPP Sebut Pelaku Bisa Lebih 1 Orang
Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKPP) menduga pelaku dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya tidak bekerja sendiri. Terlapor bisa bekerja sama dengan orang dalam lainya.
“Bisa saja ini lebih dari satu orang yang terlibat," kata Direktur LKPP, Vinsensius Awey, Senin, 6 Juni 2022.
Sebab, menurut Awey, barang sitaan Satpol PP yang disimpan di gudang yang berada di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal pasti selalu diawasi oleh anggota. "Barang sitaan kan tidak bisa keluar begitu saja. Tentu ada bagian yang awasi gudang penyimpanan,” jelasnya.
Awey mengatakan, apabila sudah ada anggota yang mengawasi barang sitaan di gudang tersebut namun masih bisa keluar dengan mudah, berarti pengawasannya termasuk lemah. “Kalau sampai barang begitu mudah keluar tentu lemah dalam pengawasan?,” ujar dia.
Oleh karena itu, Awey menyebut jika Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto juga bertanggung jawab dengan adanya kasus pencurian tersebut. Sebab dia adalah atasan di instansi itu.
"Kasatpol PP sebagai atasan juga perlu diminta pertanggung jawaban atas ulah bawahannya. (Karena) memiliki kewenangan dan pengawasan luas pada bawahannya,” ucapnya.
Awey mengungkapkan, Eddy harus bertanggung jawab atas kesalahan anak buahnya itu. Hal ini sebagai pengingat, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Setidaknya permintaan pertanggung jawaban secara moril perlu dilakukan, agar semua kepala dinas sungguh-sungguh melakukan pengawasan aktivitas bawahannya terlebih menyangkut kinerja,” kata dia.
Mantan anggota DPRD Surabaya tersebut juga ingin agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kemudian, apabila terlapor sudah terbukti bersalah maka langsung diproses hukum.
"Kalau tidak diusut tuntas dan ada tindakan hukum pada oknum yang diduga menjadi pelaku, maka hal itu akan mencoreng wajah Pemkot Surabaya dan akan menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelasnya.
Sebelumnya, Pihak kepolisian menyebut Satpol PP Surabaya telah melaporkan pelaku yang diduga telah menjual barang hasil sitaan. Penyelidikan bakal dilakukan mulai Senin, 6 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Ia menyebut kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto
“Benar (ada laporan masuk) tanggal 2 Juni ada LP masuk ke Polrestabes. Yang melaporkan Kasatpol PP Kota Surabaya, Pak Eddy,” kata Mirzal, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 5 Juni 2022.
Ketika disinggung nama yang dilaporkan, Mirzal menyebut orang itu berinisial FE. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail, menjabat sebagai apa terduga pelaku itu di Satpol PP Surabaya. “Inisial FE. Hari Senin (6 Juni 2022) baru mulai masuk tahap penyelidikan,” jelasnya.
Advertisement