Satpol PP Surabaya Setengah Hati Tertibkan Pasar Tumpah
Menyoal pasar tumpah yang dinilai melanggar perda keteriban umum, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sudah mengirim surat peringatan kepada para pedagang di Jalan Tanjungsari, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat.
Eddy mengakui, aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.
Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang pada 21 Februari 2021.
Surat peringatan itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).
"Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," kata Eddy, Sabtu 17 April 2021.
Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut.
"Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti ke depan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.
Advertisement